Tugas 1 Prioritas Pembangunan Nasional (2)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok,
7 November 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan sebuah negara kepulauan dan merupakan Negara kepulauan terbesar di
dunia. Oleh karena itu, diperlukan sarana infrastruktur dan transportasi yang
memadai untuk dapat menjangkau pulau-pulau yang diseluruh pelosok Indonesia.
Pembangunan infrastruktur sangat berperan penting dalam mendukung pembangunan
ekonomi secara merata di setiap daerah yang ada di Indonesia. Pembangunan
infrastruktur menjadi kewajiban pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat.
Dewasa ini, pembangunan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas
serta perekonomian suatu daerah, sehingga pada giliranya akan meningkatkan
perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa;
“perekonomian nasional tersebut diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional”.
Pembangunan
adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat. Oleh
karena itu, hasil pembangunan harus dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai
peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata, sebaliknya
berhasilnya pembangunan tergantung partisipasi seluruh, rakyat dan pemerintah.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 25 tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Pembangunan Nasional adalah upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa
1.2
TUJUAN PENULISAN
1. Memahami prioritas pembangunan nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
2.2 PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Bagi
Indonesia, infrastruktur merupakan salah satu motor pendorong pertumbuhan
ekonomi nasional dan peningkatan daya saing di dunia internasional, disamping
sektor lain seperti minyak dan gas bumi, jasa keuangan dan manufaktur.
Melalui
kebijakan dan komitmen pembangunan infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut
diyakini dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan
kesenjangan antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan,
dan mengurangi tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan bermuara pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Infrastruktur
dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistim
struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor
privat,sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan,agar perekonomian dapat
berfungsi dengan baik.
Istilah
umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung
jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa:jalan ,kereta
api,air bersih, bandara, kanal, waduk tanggul, pengelolahan limbah,
perlistrikan, telekomunikasi, Pelabuhan.secara fungsional, infrastruktur selain
fasilitasi,dapat pula mendukung berupa kelancaran aktifitas ekonomi masyarakat,
distritibusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat
melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk
distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.
Pembangunan
infrastruktur mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup
masyarakat dan kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah
dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor
riil. Sementara pada masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat
dibangkitkan melalui kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur.
Infrastruktur yang telah terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki
kualitas permukiman dan lingkungan.
Dengan
demikian, Pembangunan infrastruktur pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai 3
(tiga) strategic goals yaitu:
1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja;
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan
desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pusat-pusat pertumbuhan
ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi
lokal;
3. meningkatkan kualitas lingkungan, yang
bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh, perdesaan, daerah perbatasan,
kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.
BAB III
KESIMPULAN
Istilah
umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung
jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa:jalan ,kereta
api,air bersih, bandara, kanal, waduk tanggul, pengelolahan limbah,
perlistrikan, telekomunikasi, Pelabuhan.secara fungsional, infrastruktur selain
fasilitasi,dapat pula mendukung berupa kelancaran aktifitas ekonomi masyarakat,
distritibusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat
melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk
distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar