Tugas 4 Aspek Penataan Ruang dan Perijinan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan (12)
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M. Faisal Ramadhan (14315567)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4. Dien
Fikry (11315887)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok, 4 Januari
2019
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Perizinan merupakan
instrumen kebijakan lingkungan
yang paling penting. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 Tentang Bangunan
Gedung Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa “Izin mendirikan bangunan gedung adalah
perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan
gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku”. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib
memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai surat bukti dari pemerintahan
daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi
yang telah ditetapkan, berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah
disetujui oleh pemerintah daerah agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat
dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak
merusak lingkungan.
1.2
Tujuan masalah
Mahasiswa mengerti dan
memahami mengenai aspek penataan ruang dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
ASPEK PENATAAN RUANG DAN
PERIJINAN UNTUK MELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Januari 2016 tidak hanya menyoal ketentuan
batasan dan perizinan. Perpres itu juga membahas ketentuan perihal tata ruang,
penyediaan tanah, jaminan, dan pengadaan barang dalam pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dalam pasal 19 ayat
(1) Perpres itu dilakukan dengan memerhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW), Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD), atau Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sementara pasal 19 ayat (2) mengatur ketentuan
apabila Proyek Strategis Nasional berbenturan dengan rencana-rencana di atas.
"Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan
untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian
tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan
ruang," bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.
sebenarnya ada berapa perizinan yang
nyangkut dengan target yang kita kehendaki. Ada pun delapan izin itu sebagai
berikut:
1.
Izin
lingkungan setempat Izin ini terkait juga dengan UU Gangguan yang dikeluarkan
oleh pemda setempat.
2.
Keterangan
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Keterangan ini dikeluarkan oleh Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
3.
Izin
pemanfaatan lahan atau izin pengeringan lahan Izin ini terutama diberlakukan
jika ada pengembang yang memakai lahan sawah untuk dikonversi menjadi
perumahan.
4.
Izin
prinsip Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
5.
Izin
lokasi Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan
Pertanahan Nasional.
6.
Izin
dari Badan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Izin dari BLH merupakan pengganti Amdal. Jika lokasi yang digunakan cakupannya
kecil, cukup mengurus izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL).
7.
Izin
dampak lalu lintas Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Jika
perumahan mau dihubungkan dengan jalan arteri, pengembang harus memiliki izin
ini.
8.
Pengesahan
site plan Hasil perencanaan lahan (site plan) berfungsi untuk mengetahui
pengaturan ruang yang akan digunakan saat perumahan dibangun. Izin ini
diterbitkan oleh dinas pemerintah daerah setempat di bawah Kementerian PU-Pera.
KESIMPULAN
1.
Kementerian
Dalam Negeri mendapat laporan, para pengembang yang hendak membangun rumah
maupun kawasan residensial, setidaknya dikenakan 40 perizinan.
Daftar
pustaka

Komentar
Posting Komentar