Manusia Dan Keadilan 1
Nama: Muhammad Faisal Ramadhan
Kelas: 1TA05
NPM: 14315567
Ilmu Budaya Dasar
1. Pengertian
keadilan
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam
hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat
memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya
Keadilan adalah suatu hal yang harus
kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah,
namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang sebenarnya.
2. Keadilan
berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan itu berarti
menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain
keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Beberapa pendapat
pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan
berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam
pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang
yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak
3. Contoh
– contoh keadilan
Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah
keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang
tanpa melihat jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang,
tidak melihat dari segi manapun.
Contoh Keadilan Komutatif
Siswa memperoleh hak dan tugasnya
sebagai pelajar sama seperti pelajar lain, tanpa membeda-bedakan kepintaran,
baik buruknya maupun kaya atau miskin.
Seorang koruptor tetap dikenai sanksi
tanpa melihat ia memiliki kedudukan tinggi dalam negara, baik itu Preseiden,
Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang setimpal sesuai mekanisme
hukum yang berlaku.
2. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan
yang mengikat warga negara karena didekritkan melalui kekuasaan khusus.
Keadilan ini menekankan pada aturan atau keputusan kebiasaan yang harus
dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan.
Intinya seorang warga negara telah
dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Contoh Keadilan Konvensional
Warga negara yang baik taat dan tertib
menjalankan peraturan lalu lintas.
Taat membayar pajak.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Intinya seorang warga negara wajib
mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut.
3. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan
yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya
(sebuah prestasi). Keadilan ini menekankan pada asas keseimbangan, yaitu antara
bagian yang diterima dengan jasa yang telah diberikan.
Contoh Keadilan Distributif
Pemberian nilai pada Mahasiswa sesuai
prestasi yang telah dicapai/diraihnya selama satu semester.
Seorang karyawan kantor digaji setiap
bulannya sesuai apa yang telah ia kerjakan di dalam perusahaan.
4. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan
yang bersumber pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal
manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan
bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia.
Intinya memberikan sesuatu sesuai yang
diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh Keadilan Kodrat Alam
Perbuatan yang baik atau buruk tentu
akan mendapat balasan yang setimpal sesuai perbuatan itu sendiri. Jadi ketika
seseorang berbuat baik kepada orang lain, maka orang lain juga akan berbuat
baik kepadanya.
5. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan
yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi
yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.
Contoh Keadilan Perbaikan
Misalnya seseorang memiliki status/keadaan
terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi
kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
Seseorang yang bersalah meminta maaf
ke masyarakat karena telah mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti
otentik (tidak sesuai dengan fakta yang ada).
4. Pengertian
keadilan sosial (dalam sila ke 5 Pancasila).
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan
sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda
dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
5. Macam
– macam keadilan
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus
menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
6. Pengertian
kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
7. Hakikat
kejujuran
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah
hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai
kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan
telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka
atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran.
Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
8. Pengertian
kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup
menderita.
9. Sebab
– sebab orang melakukan kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat
aspek yaitu:
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
tenik
Apabila ke empat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk
Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa
perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu,
merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu
baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia
seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku,
karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan
ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai
semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah
laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu
buruk.
Komentar
Posting Komentar