Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Pembangunan (1)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesuai waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok,
7 November 2018
Kelompok
3
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dan
merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, diperlukan
sarana infrastruktur dan transportasi yang memadai untuk dapat menjangkau
pulau-pulau yang diseluruh pelosok Indonesia. Pembangunan infrastruktur sangat
berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi secara merata di setiap
daerah yang ada di Indonesia. Pembangunan infrastruktur menjadi kewajiban
pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat. Dewasa ini, pembangunan yang
dilakukan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta perekonomian suatu
daerah, sehingga pada giliranya akan meningkatkan perekonomian nasional. Pasal
33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa; “perekonomian nasional tersebut
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran
rakyat dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil pembangunan harus dapat
dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin
secara adil dan merata, sebaliknya berhasilnya pembangunan tergantung
partisipasi seluruh, rakyat dan pemerintah. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 tahun 2004 menyebutkan
bahwa: “Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen
bangsa
1.2
TUJUAN PENULISAN
1. Memahami
tentang hukum-hukum yang berlaku dalam pembangunan
2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek Hukum Dalam Pembangunan
a)
Pengertian kontrak kontruksi
Istilah
kontrak kerja konstruksi merupakan terjemahan dari construction contract.
Kontrak kerja konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan
konstruksi bangunan, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun pihak
swasta. 42 Menurut Pasal 1 Ayat (5) UUJK, Kontrak kerja kostruksi merupakan:
“Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”.
Dalam
kenyataan sehari-hari, istilah kontrak konstruksi sering juga disebut dengan
perjanjian pemborongan. Istilah pemborongan dan konstruksi mempunyai keterikatan
satu sama lain. Istilah pemborongan memiliki cakupan yang lebih luas dari
istilah konstruksi. Hal ini disebabkan karena istilah pemborongan dapat saja
berarti bahwa yang dibangun tersebut bukan hanya konstruksinya, melainkan dapat
juga berupa pengadaan barang saja, tetapi dalam teori dan praktek hukum kedua
istilah tersebut dianggap sama terutama jika terkait dengan istilah
hukum/kontrak konstruksi atau hukum/kontrak pemborongan. Jadi dalam hal ini
istilah konstruksi dianggap sama, karena mencakup keduanya yaitu ada konstruksi
(pembangunannya) dan ada pengadaan barangnya dalam pelaksanaan pembangunan.
menurut r. subekti perjanjian pemborongan
adalah perjanjian dimana pihak yang satu, si pemborong mengikatkan diriuntuk
menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang memborongkan denganmenerima
suatu harga yang ditentukan. 44 dalam kuh perdata , perjanjian pemborongan
disebut dengan istilah pemborongan pekerjaan, sebagaimana yang dinyatakan dalam
pasal 1601 (b) kuh perdata bahwa : “perjanjian peborongan adalah perjanjian
dengan mana pihak satu (sipemborong) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
suatu pekerjaan bagi pihak lain (pihak yang memborongkan) dengan menerima suatu
harga yang ditentukan menurut mariam darus badrulzaman, dilihat dari sistem hukum
maka kontrak bangunan merupakan salah satu komponen dari hukum bangunan (construction
law, bouwrecht). istilah construction law biasa dipakai dalam
kepustakaan anglo saxon, sedangkan bouwrecht lazim dipergunakan
dalam kepustakaan hukum belanda. dengan demikian, yang dinamakan hukum bangunan
adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan
bangunan meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik bersifat
perdata maupun publik/administratif.
Dalam kontrak konstruksi, sebagaimana kontrak
pada umumnya akan menimbulkan hubungan hukum maupun akibat hukum antara para
pihak yang membuat perjanjian. hubungan hukum merupakan hubungan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa yang menimbulkan akibat hukum dalam bidang
konstruksi.
b)
Pengaturan Hukum Tentang Kontrak Konstruksi
Penyelengaraan
pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari segi
substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum kontrak, undang-undang ini cukup
lengkap mangatur pengadaan jasa konstruksi.47
Undang-undang
ini dibuat pada masa reformasi. Latar belakang lahirnya undang-undang ini
karena berbagai peraturan perunang-undangan yang berlaku belum berorientasi
pada pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan karakteristiknya. Hal ini
mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya
saing secara optimal maupun bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada
tanggal 7 Mei 1999 . ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.48
Pengaturan
lebih lanjut dari undang-undang ini tertuang dalam tiga peraturan pemerintah
yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta
Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 28/2000) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000)
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres
No. 59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).
Dalam
kaitannya dengan pengadaan jasa konstruksi, tata cara dan prosedur pengadaan
barang dan jasa untuk kepentingan instansi Pemeritah, telah diatur dalam
Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah disempurnakan melalui Peraturan
Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Kemudian Perpres No. 54 Tahun 2010 diubah
melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain
itu, terkait dengan izin usaha konstruksi dalam hal ini terdapat Peraturan
Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 23 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Para
pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, adalah sebagai
berikut :
Pihak
pengguna jasa sering juga disebut sebagai pemeberi tugas, yang memborongkan,
pemimpin proyek, dan lain-lain. Pengguna jasa adalah pereseorangan atau badan
pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa
konstruksi.50 Pengguna jasa mempunyai hubungan dengan para perencana
konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
c) Peserta
Dalam Kontrak Konstruksi
1. Pihak Pengguna Jasa, badan usaha, baik badan
hukum maupun tidak berbadan hukum; dan badan yang bukan badan usaha tapi
berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan
atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD).
2. Pihak Penyedia Jasa Pihak
penyedia jasa sering juga disebut sebagai kontraktor, pemborong, rekanan, dan
lain-lain. Dengan berlakunya UUJK, maka telah dirumuskan pengertian jasa
konstruksi. Pengertian jasa konstruksi senagaimana yang dinyatakan dalam Pasal
1 Angka 1 UU Jasa Konstruksi tersebut , menunjukkan bahwa hubungan hukum yang
diatur dan diakui oleh Negara ada tiga yaitu perencanaan, pelaksanaan
pekerjaan, dan pengawasan.
Dalam hal kontrak pengadaan jasa konstruksi,
khususnya yang dilakukan oleh Pemerintah telah diatur dalam ketentuan Peraturan
Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun
pihak-pihak atau peserta yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh
Pemerintah berdasarkan Pasal 7 dan 19 Perpres No. 54 Tahun 2013 adalah sebagai
berikut :
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA
adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan
pada institusi lain Pengguna APBN/APBD. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran yang
selanjutnya PA/KPA disebut KPAadalah Pejabat
yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapka oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang ditetapkan PA/KPA untuk bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP
adalah unit organisasi pemerintah yang berfungi melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada
unit yang sudah ada. Sedangkan Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan
barang/jasa.
Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa
Lainnya. Dalam setiap perjanjian atau kontrak yang melibatkan dua
pihak pastilah menimbulkan hak dan kewajiban atau tugas dan kewenangan bagi
para pihak. Hak bagi satu pihak merupakan kewajiban (prestasi) yang harus
dilaksanakan oleh PPK , ULP/ Pejabat Pengadaan, Panitia/
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa .
d) Proses Terjadinya Kontrak
Konstruksi
Dalam
proses terjadinya suatu kontrak konstruksi terdapat tahapan-tahapan yang harus
dilakukan oleh para pihak. Seperti kontrak pada umumnya, tentu saja diawali
dengan adanya 2 (dua) pihak atau lebih yang sepakat untuk mengadakan suatu
perjanjian pengadaan pekerjaan konstruksi. Proses terjadinya kontrak konstruksi
dimulai dengan proses pemilihan pihak kontraktor atau penyedia jasa oleh pihak
pengguna jasa. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses
terjadinya kontrak kontruksi berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut.
Pada
umumnya pengguna jasa akan terlebih dahulu membuat pengumuman atau
pemberitahuan dengan membuka penawaran melalui suatu
1.
Pemberitahuan atau
Pengumuman
Pelelangan untuk mencari
penyedia jasa yang sanggup untuk melaksanakan pekerjaan. Pengumuman dilakukan
diumumkan paling kurang diwebsite K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi
untukmasyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE,sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat danmemenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya (Pasal 36 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010). Pelelangan biasanya
dibagi 2 (dua) yakni pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya
kedua jenis pelelangan tersebut sama, perbedaannya hanya terletak pada
jumlahnya saja.
Dalam
hal ini juga dijelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan tempat lokasi
proyek atau pekerjaan, dimana tempat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran,
dimana dan kapan saat pelelangan akan diadakan.
Selanjutnya
pejabat pemilihan penyedia jasa akan melakukan evaluasi terhadap dokumen
penawaran yang masuk. Pada fase penawaran, pejabat pemilihan wajib melakukan
penilaian terhadap semua penawaran yang masuk. Unsur yang dinilai meliputi segi
administrasi, teknis dan harga, menagcu pada keriteria, metode dan tatacara
yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa.
2. Persyaratan Kualifikasi dan Klasifikasi
a) Kualifikasi Kualifikasi
merupakan proses penilaian kompetensi dankemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentulainnya dari Penyedia Barang/Jasa (Pasal 56 ayat (1)
Perpres 54 Tahun 2010). Dalam tahap kualifikasi ditentukan juga beberapa
persyaratan bagi penyedia jasa yakni : 54
Kualifikasi
dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi,
berikut penjelasannya :
Sebelum
menentukan pihak pemenang yang dipilih untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi
tersbut, terlebih dahulu dilakukan prakualifikasi terhadap calon-calon penyedia
jasa yang ada. Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang
dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Berdasarkan Perpre No. 54 Tahun 2010,
prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut: 1) Penyedia jasa
harus memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya (IUJK); 2) Mempunyai
kapasitas menandatangani kontrak pengadaan; 3) Tidak masuk daftar hitam dan
tidak dalam pengawasan pengadilan; 4) Tidak bangkrut/pailit; 5) Kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya tidak sedang menjalani
sanksi pidana.
b)
Klasifikasi
Klasifikasi
adalah bagian dari kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan perusahaan
pemborong di bidang jasa pemborongan/konstruksi sesuai bidang dan sub bidang
pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang
perseorangan di bidang jasa pemborongan tersebut. Klasifikasi usaha jasa
pemborongan/konstruksi terdiri dari:
Pelaksanaan
klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perorangan dan badan usaha dapat
dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi 56
1)
Klasifikasi usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan. Bidang usaha
jasa pemborongan yang bersifat umum ini harus memenuhi kriteria mampu
mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan
lahan sampai penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan konstruksi.
2)
Klasifikasi usaha bersifat spesialis, diberlakukan kepada usaha orang
perseorangan dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan
satu sub bidang atau satu bagian subbidang pekerjaan. Badan usaha jasa
pemborongan/konstruksi yang bersifat spesialis ini harus memenuhi criteria mampu
mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. 3)
Klasifikasi usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu,
diberlakukan kepada usaha orang perseorangan yang mempunyai kemampuan hanya
melaksanakan suatu keterampilan tertentu. Badan usaha jasa pemborongan ini
mampu mengerjakan subbagian pekerjaan pemborongan dan bagian tertentu bangunan
konstruksi dengan menggunakan teknologi sederhana.
dari
lembaga. Tujuan diadakannya standarisasi klasifikasi dan kualifikasi jasa
pemborongan/konstruksi yaitu untuk mewujudkan standar produktivitas dan mutu
hasil kerja sehingga mendorong berkembangnya tanggung jawab profesional di
antara para pihak.
Dalam
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan, pejabat pengadaan harus
terlebih dahulu menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode
penyampaian dokumen, metode evaluasi penawaran, metode penilaian kualifikasi
dan jenis kontrak yang paling sesuai dengan pengadaan barang/jasa yang
bersangkutan. Untuk pengadaan pekerjaan pemborongan sendiri dapat digunakan
metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, penunjukan
langsung, atau pengadaan langsung.
3. Pelelangan
dan Pelulusan.
a. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
b. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa yang diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu,
guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.
c .Pemilihan Langsung adalah
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau
pelelangan terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya
penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia barang/jasa yang
telah lulus prakualifikasi dan langsung dilakukan negosiasi baik teknis maupun
harga.
d. Penunjukan Langsung adalah
metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu)
Penyedia Barang/Jasa.
e. Pengadaan Langsung adalah
pemilihan penyedia barang/jasa dengan penunjukan langsung terhadap 1 (satu)
penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya
sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran untuk menentukan pelulusan adalah penawaran yang paling menguntungkan
bagi Negara dan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai calon pemenang, dengan
memperlihatkan keadaan umum dan keadaan pasar, baik untuk jangka pendek atau
jangka menengah. Dalam praktek pelaksanaan pelelangan, penentuan pelulusan
pelelangan didasarkan atas penawaran yang terendah yang dapat
dipertanggungjawabkan (the lowest responsible bid).59
Dalam
Perpres No. 54 Tahun 2010 ditentukan bahwa peserta pemilihan Penyedia atau
lelang yang merasa keberatan atas penetapan pemenang lelang.
4. Sanggahan
dan Penunjukan Pemenang
diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang (Pasal 82 ayat (1)
Perpres No. 54 Tahun 2010). Dalam Pasal 81 ayat (1) ditentukan bahwa Peserta
pemilihan yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada
instansi pemerintah pengguna jasa konstruksi, apabila menemukan :
Kemudian
Pengguna Jasa akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ)
sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan ketentuan :
a.
Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan
Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam dokumen Pengadaan Jasa;
b.
Adanya rekayasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak
sehat;
c.
Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/ atau Pejabat yang berwenang
lainnya.
BAB
III
KESIMPULAN
1. Penyelengaraan
pengadaan bidang konstruksi di Indonesia telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dari segi
substansinya, kecuali mengenai segi-segi hukum kontrak, undang-undang ini cukup
lengkap mangatur pengadaan jasa konstruksi.47
Undang-undang
ini dibuat pada masa reformasi. Latar belakang lahirnya undang-undang ini
karena berbagai peraturan perunang-undangan yang berlaku belum berorientasi
pada pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan karakteristiknya. Hal ini
mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya
saing secara optimal maupun bagi kepentingan masyarakat. UUJK ditetapkan pada
tanggal 7 Mei 1999 . ketentuan terdiri atas 12 bab dan 47 pasal.48 Pengaturan
lebih lanjut dari undang-undang ini tertuang dalam tiga peraturan pemerintah
yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta
Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 28/2000) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 (PP No. 4/2010), Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP No. 29/2000)
sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2010 (Perpres
No. 59/2010), dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (PP No. 30/2000).
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar