Tugas 4 Aspek Agraria dalam Pembangunan (11)


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



Nama Mahasiswa (NPM)            : 1.    M. Faisal Ramadhan         (14315567)
                                                        2.   Isna Najib Mahsun            (13315485)
    3.       Ramos Marchelino            (15315634)
    4.       Dien Fikry                          (11315887)
    5.      Yondhi Herlambang          (17315283)
    6.    Azas Pradana                     (11315195)
Kelompok / Semester                 :    III / VII
Dosen Pembimbing                    :    Efa Wahyuni, SE.


JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan.

Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

                        Depok, 4 Januari 2019

                                                                                                    Kelompok 3



BAB I
PENDAHULUAN


1.1             Latar belakang
Perizinan  merupakan  instrumen  kebijakan  lingkungan  yang  paling penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa “Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku”. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai surat bukti dari pemerintahan daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan, berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak merusak lingkungan.

1.2             Tujuan masalah
1.           Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai aspek agraria dalam penyelenggaraan jasa konstruksi

BAB II
PEMBAHASAN


2.1             ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
Boedi Harsono membedakan pengertian agraria dalam tiga perspektif, yakni arti agraria dalam arti umum, Administrasi Pemerintahan dan pengertian agraria berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. Pertama dalam perspektif umum, agraria berasal dari bahasa Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanahSebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya, dapatlah disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu. Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Sebagai Hukum Agraria Nasional
1.         Sifat Nasional UUPA
UUPA mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya. UUPA juga merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya memuat program yang dikenal dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi sebagai berikut.
a.      Pembaharuan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian jaminan kepastian hukum;
b.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
c.      Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
d.      Perombakan pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenaldengan program landreform;
e.      Perncanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
2.            Sifat Nasional Material UUPA
Sifat nasional materian UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus mengandung asas-asas berikut.
a.      Berdasarkan hukum tanah adat;
b.      Sederhana;
c.      Menjamin kepastian hukum;
d.      Tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar kepada hukum agama;
e.      Memberi kemungkinan supaya bumi, air dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur;
f.       Sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia;
g.      Memenuhi keperluan rakyat Indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
h.      Mewujudkan penjelmaan dari Pancasila sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam undang-undang;
i.       Merupakan pelaksanaan GBHN (dulu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik;
j.       Melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3.            Sifat Nasional Formal UUPA
Sifat nasional formal UUPA menunjuk kepada pembentukan UUPAyang memenuhi sifat sebagai berikut.
a.      Dibuat oleh pembentuk undang-undang naisonal Indonesia, yaitu DPRGR;
b.      Disusun dalam bahasa nasional Indonesia;
c.      Dibentuk di Indonesia;4) Bersumber pada UUD 1945;
d.      Berlaku dalam wilayah negara Republik Indonesia
4.            Tujuan UUPA
Tujuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah sebagai berikut.
a.      Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b.      Meletakkan dasarr-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan.
c.      Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.


KESIMPULAN

1.    Undang-undang pokok agraria (uupa) sebagai hukum agraria nasional yaitu Sifat Nasional UUPA, Sifat Nasional Material UUPA, Sifat Nasional Formal UUPA, Tujuan UUPA

Daftar pustaka





Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE BIG M

Tugas 4 Aspek Penataan Ruang dan Perijinan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan (12)