Tugas 4 Aspek Agraria dalam Pembangunan (11)
Nama Mahasiswa (NPM) : 1. M. Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna
Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4. Dien
Fikry (11315887)
5. Yondhi
Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Depok, 4 Januari
2019
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Perizinan merupakan
instrumen kebijakan lingkungan
yang paling penting. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 Tentang Bangunan
Gedung Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa “Izin mendirikan bangunan gedung adalah
perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan
gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku”. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib
memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai surat bukti dari pemerintahan
daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi
yang telah ditetapkan, berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah
disetujui oleh pemerintah daerah agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat
dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak
merusak lingkungan.
1.2
Tujuan masalah
1. Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai
aspek agraria dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
ASPEK AGRARIA DALAM
PEMBANGUNAN
Boedi Harsono membedakan pengertian
agraria dalam tiga perspektif, yakni arti agraria dalam arti umum, Administrasi
Pemerintahan dan pengertian agraria berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria.
Pertama dalam perspektif umum, agraria berasal dari bahasa Latin ager yang
berarti tanah atau sebidang tanahSebutan agrarian laws bahkan seringkali
digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang
bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih
meratakan penguasaan dan pemilikannya.
Di Indonesia sebutan agraria di
lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah
pertanian maupun non pertanian. Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi
dari apa yang tercantumdalam Konsiderans, pasal-pasal dan penjelasannya,
dapatlah disimpulkan, bahwa pengertian agraria dan hukum agraria dalam UUPA
dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang
ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di
atas bumi dan air yang mengandung :tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan
untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan
dengan itu. Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) Sebagai Hukum Agraria Nasional
1.
Sifat
Nasional UUPA
UUPA
mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama tidak memberlakukan
lagi atau mencabut hukum agraria kolonial, dan kedua membangun hukum agraria
nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUP, maka terjadilah
perubahan yang fundamental pada hukum agraria diIndonesia, terutama hukum di
bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat
hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya. UUPA juga merupakan undang-undang
yang melakukan pembaruan agraria karena di dalamnya memuat program yang dikenal
dengan Panca Program Agraria Reform Indonesia, yang meliputi sebagai berikut.
a.
Pembaharuan
hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasioanl dan pemberian
jaminan kepastian hukum;
b.
Penghapusan
hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;
c.
Mengakhiri
penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
d.
Perombakan
pemilikan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hukum yang
berhubungan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan
keadilan, yang kemudian dikenaldengan program landreform;
e.
Perncanaan
persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya serta penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan
kemampuannya.
2.
Sifat
Nasional Material UUPA
Sifat
nasional materian UUPA menunjuk kepada substansi UUPA yang harus mengandung
asas-asas berikut.
a.
Berdasarkan
hukum tanah adat;
b.
Sederhana;
c.
Menjamin
kepastian hukum;
d.
Tidak
mengabaikan unsur-unsur yang bersandar kepada hukum agama;
e.
Memberi
kemungkinan supaya bumi, air dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam
membangun masyarakat yang adil dan makmur;
f.
Sesuai
dengan kepentingan rakyat Indonesia;
g.
Memenuhi
keperluan rakyat Indonesia menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
h.
Mewujudkan
penjelmaan dari Pancasila sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa
seperti yang tercantum dalam undang-undang;
i.
Merupakan
pelaksanaan GBHN (dulu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik;
j.
Melaksanakan
ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3.
Sifat
Nasional Formal UUPA
Sifat
nasional formal UUPA menunjuk kepada pembentukan UUPAyang memenuhi sifat
sebagai berikut.
a.
Dibuat
oleh pembentuk undang-undang naisonal Indonesia, yaitu DPRGR;
b.
Disusun
dalam bahasa nasional Indonesia;
c.
Dibentuk
di Indonesia;4) Bersumber pada UUD 1945;
d.
Berlaku
dalam wilayah negara Republik Indonesia
4.
Tujuan
UUPA
Tujuan
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah
sebagai berikut.
a.
Meletakkan
dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat
untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan, bagi Negara rakyat,
terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b.
Meletakkan
dasarr-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertahanan.
c.
Meletakkan
dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.
KESIMPULAN
1.
Undang-undang
pokok agraria (uupa) sebagai hukum agraria nasional yaitu Sifat Nasional UUPA,
Sifat Nasional Material UUPA, Sifat Nasional Formal UUPA, Tujuan UUPA
Daftar
pustaka

Komentar
Posting Komentar