Tugas 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (3)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok,
7 November 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan sebuah negara kepulauan dan merupakan Negara kepulauan terbesar di
dunia. Oleh karena itu, diperlukan sarana infrastruktur dan transportasi yang
memadai untuk dapat menjangkau pulau-pulau yang diseluruh pelosok Indonesia.
Pembangunan infrastruktur sangat berperan penting dalam mendukung pembangunan
ekonomi secara merata di setiap daerah yang ada di Indonesia. Pembangunan
infrastruktur menjadi kewajiban pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat.
Dewasa ini, pembangunan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan
produktivitas serta perekonomian suatu daerah, sehingga pada giliranya akan
meningkatkan perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan
bahwa; “perekonomian nasional tersebut diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Pembangunan
adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat. Oleh
karena itu, hasil pembangunan harus dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai
peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata, sebaliknya
berhasilnya pembangunan tergantung partisipasi seluruh, rakyat dan pemerintah.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 25 tahun 2004 menyebutkan bahwa: “Pembangunan Nasional adalah upaya yang
dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam Universitas Lambung Mangkurat.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1. Mahasiswa mengerti dan memahami APBN
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Setiap
tahun pemerintah menyusun APBN. Landasan hukum serta tata cara penyusunan APBN
terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1, 2 dan 3. Pada pasal 23 ayat 1 UUD
1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang
-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Pada pasal 23 ayat 2 disebutkan bahwa
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah. Pada pasal 23 ayat 3 disebutkan apabila DPR tidak menyetujui
RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu. Setelah
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana
alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar
terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk
tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
a) Fungsi APBN
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti
bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan
tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek
pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil
tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran
negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah
menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
b)
Peran APBDN
Peran
APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi
dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi
jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun
sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran
maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional.
Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary),
tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional
(contractionary).
BAB III
KESIMPULAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban
APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar