Tugas 3 Aspek Perseroan,Perbankan,Perasuransian,Perpajakan Jasa Konstruksi (10)


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



Nama Mahasiswa (NPM)            :    1.  M. Faisal Ramadhan         (14315567)
                                                           2.  Isna Najib Mahsun            (13315485)
      3.   Ramos Marchelino            (15315634)
      4.   Dien Fikry                           (11315887)
      5.   Yondhi Herlambang          (17315283)
      6.   Azas Pradana                    (11315195)
Kelompok / Semester                 :    III / VII
Dosen Pembimbing                    :    Efa Wahyuni, SE.






JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Depok, 7 November 2018

                                                                                                          Kelompok 3



  
BAB I
PENDAHULUAN


1.1         LATAR BELAKANG
        Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana diberikan pengertiannya oleh Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Masing-masing tahap pekerjaan memiliki sub-subpekerjaan yang saling terkait di mana kegagalan dari suatu tahap pekerjaan dapat mempengaruhi tahap pekerjaan lainnya yang pada akhirnya memiliki potensi untuk menyebabkan apa yang disebut sebagai kegagalan bangunan. Dengan tetap mengacu pada pengertian yang diberikan dalam UU Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa (project owner) menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatnya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan dari penyedia jasa atau pengguna jasa.
Selain risiko kegagalan bangunan, risiko lain yang mungkin muncul dalam suatu pekerjaan konstruksi adalah kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Sebagai contoh, tamu yang berkunjung ke lokasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang bukan karyawan penyedia jasa maupun pengguna jasa, tergelincir di area yang licin yang seharusnya pada area tersebut diberi tanda peringatan (sign board), sehingga tamu tersebut mengalami luka (injury). Risiko dapat timbul pula atas kemungkinan rusak atau musnahnya barang dalam pengiriman tatkala barang dibeli dengan term of delivery ex-work atau risiko atas kehilangan dana tunai (cash money) yang tersimpan di lokasi pekerjaan yang tidak dapat diantisipasi dengan menggunakan fasilitas perbankan karena lokasi pekerjaan yang berada di wilayah yang sulit diakses (remote area). Risiko-risiko tersebut tentunya harus dapat dikelola dengan baik oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa.

1.2             TUJUAN PENULISAN
1.            Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai aspek-aspek dalam penyelenggaraan jasa konstruksi


  

BAB II
PEMBAHASAN


2.1       DEFINISI DAN STRUKTUR DARI ASPEK PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1. Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Yang menjadi subjek pajak adalah :
a. 1) Orang Pribadi
    2) Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
b.  Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetapKlasifikasi Objek Pajak Badan Penghasilan yang merupakan Objek Pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) Penghasilan yang bukan merupakan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
c.  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
    2. Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang  Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk :
a.  penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh
b.  hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c.  laba usaha
d.  keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
e.  penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g.  dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
h.  royalti
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k.  keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000) keuntungan selisih kurs mata uang asing
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n.  premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
p.  tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
q.  penghasilan dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009)
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan surplus Bank Indonesi Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
Konsep Biaya Dalam PPh, Aturan Khusus Perbankan ,Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan ,
Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium, insentif,  imbalan lainnya dalam bentuk dan nama  apapun
PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
1)    Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD)
Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Aturan Khusus Perbankan
Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan
Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium, insentif,  imbalan lainnya dalam bentuk dan nama  apapun
PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank BUMN/D
1)    Kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008). Menyebutkan bahwa
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD)
Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22 dipungut pada saat pembayaran.
Dalam risk management, pengelolaan suatu risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu risk avoidance/penghindaran risiko, risk reduction /penurunan risiko, risk retention/menahan risiko, risk sharing/membagi risiko; dan risk transfer/mengalihkan risiko. Bentuk pengalihan risiko dalam pekerjaan konstruksi adalah melalui sisten asuransi. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian)
  

BAB III
KESIMPULAN


Tentang Jasa Konstruksi yang merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Masing-masing tahap pekerjaan memiliki sub-subpekerjaan yang saling terkait di mana kegagalan dari suatu tahap pekerjaan dapat mempengaruhi tahap pekerjaan lainnya yang pada akhirnya memiliki potensi untuk menyebabkan apa yang disebut sebagai kegagalan bangunan.
Dengan tetap mengacu pada pengertian yang diberikan dalam UU Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa (project owner) menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatnya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan dari penyedia jasa atau pengguna jasa.





DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE BIG M

Tugas 4 Aspek Penataan Ruang dan Perijinan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan (12)