Tugas 3 Aspek Perseroan,Perbankan,Perasuransian,Perpajakan Jasa Konstruksi (10)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok,
7 November 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pekerjaan Konstruksi, sebagaimana
diberikan pengertiannya oleh Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi, merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Masing-masing tahap pekerjaan memiliki sub-subpekerjaan yang saling terkait di
mana kegagalan dari suatu tahap pekerjaan dapat mempengaruhi tahap pekerjaan
lainnya yang pada akhirnya memiliki potensi untuk menyebabkan apa yang disebut
sebagai kegagalan bangunan. Dengan tetap mengacu pada pengertian yang diberikan
dalam UU Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan, yang
setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa (project
owner) menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian
dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatnya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan dari
penyedia jasa atau pengguna jasa.
Selain risiko kegagalan
bangunan, risiko lain yang mungkin muncul dalam suatu pekerjaan konstruksi
adalah kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat pelaksanaan pekerjaan
konstruksi. Sebagai contoh, tamu yang berkunjung ke lokasi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, yang bukan karyawan penyedia jasa maupun pengguna jasa,
tergelincir di area yang licin yang seharusnya pada area tersebut diberi tanda
peringatan (sign board), sehingga tamu tersebut mengalami luka (injury). Risiko
dapat timbul pula atas kemungkinan rusak atau musnahnya barang dalam pengiriman
tatkala barang dibeli dengan term of delivery ex-work atau risiko atas
kehilangan dana tunai (cash money) yang tersimpan di lokasi pekerjaan yang
tidak dapat diantisipasi dengan menggunakan fasilitas perbankan karena lokasi
pekerjaan yang berada di wilayah yang sulit diakses (remote area).
Risiko-risiko tersebut tentunya harus dapat dikelola dengan baik oleh pengguna
jasa maupun penyedia jasa.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1.
Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai aspek-aspek dalam penyelenggaraan jasa konstruksi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
DAN STRUKTUR DARI ASPEK PERSERORAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN
DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1. Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Yang menjadi subjek pajak adalah :
a. 1) Orang Pribadi
2) Warisan yang belum
terbagi sebagai kesatuan menggantikan yang berhak
b. Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetapKlasifikasi Objek Pajak Badan Penghasilan yang merupakan
Objek Pajak tidak bersifat final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) Penghasilan yang merupakan
Objek Pajak yang dipotong PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) Penghasilan yang bukan
merupakan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh)
c. Bentuk Usaha
Tetap (BUT)
2. Objek Pajak Penghasilan
(PPh)
Yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang
Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Berasal dari Indonesia maupun luar
Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak
Dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk :
a. penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang PPh
b. hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
c. laba usaha
d. keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta
e. penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang
g. dividen, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
h. royalti
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000) keuntungan selisih kurs
mata uang asing
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n. premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas
p. tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak
q. penghasilan
dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009)
imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan surplus Bank Indonesi Yang dikecualikan dari
objek pajak adalah :
Konsep Biaya Dalam PPh, Aturan Khusus Perbankan ,Ketentuan
Perpajakan Untuk Perbankan ,
Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan
secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik
khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal
tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium,
insentif, imbalan lainnya dalam bentuk
dan nama apapun
PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank
BUMN/D
1) Kewajiban
Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008).
Menyebutkan bahwa
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara
(APBN) dan/atau belanja daerah (APBD)
Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang
dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual
dengan tarif efektif 1,5% x Harga Aturan Khusus Perbankan
Ketentuan Perpajakan Untuk Perbankan
Seperti jenis usaha yang lain, ketentuan perpajakan
secara umum juga berlaku untuk usaha perbankan. Namun karena ada karakteristik
khusus atas usaha perbankan maka terdapat aturan pajak yang khusus mengatur hal
tersebut. Aturan pajak tersebut adalah :
PPh Pasal 21 untuk Gaji, upah , honorarium,
insentif, imbalan lainnya dalam bentuk
dan nama apapun
PPh Pasal 22 untuk Pengadaan (Pembelian) Barang oleh Bank
BUMN/D
1) Kewajiban
Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-210/PMK.03/2008).
Menyebutkan bahwa
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara
(APBN) dan/atau belanja daerah (APBD)
Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang
dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN
Wajib dipungut PPh Pasal 22 dari wajib pajak penjual
dengan tarif efektif 1,5% x Harga Jual (belum termasuk PPN). PPh Pasal 22
dipungut pada saat pembayaran.
Dalam risk management, pengelolaan suatu risiko dapat
dilakukan dengan beberapa cara yaitu risk avoidance/penghindaran risiko, risk
reduction /penurunan risiko, risk retention/menahan risiko, risk
sharing/membagi risiko; dan risk transfer/mengalihkan risiko. Bentuk pengalihan
risiko dalam pekerjaan konstruksi adalah melalui sisten asuransi. Asuransi merupakan
perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang
menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana. (Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian)
BAB III
KESIMPULAN
Tentang Jasa Konstruksi yang merupakan keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain. Masing-masing tahap pekerjaan memiliki
sub-subpekerjaan yang saling terkait di mana kegagalan dari suatu tahap
pekerjaan dapat mempengaruhi tahap pekerjaan lainnya yang pada akhirnya
memiliki potensi untuk menyebabkan apa yang disebut sebagai kegagalan bangunan.
Dengan tetap
mengacu pada pengertian yang diberikan dalam UU Jasa Konstruksi, kegagalan
bangunan merupakan keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa (project owner) menjadi tidak berfungsi
dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatnya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan dari penyedia jasa atau pengguna jasa.
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar