Tugas 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah (5)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok,
7 Desember 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek bangunan harus direncanakan
dengan optimal. Banyak hal yang dapat dilakukan sebelum membuat RAB.
diantaranva pemilihan desain dan bahan yang akan dipakai, Pemilihan desain dan
bahan sangat penting dilakukan. karena akan menunjukkan mutu dan kualitas
bangunan tersebut. Setelah RAB selesai. masih ada beberapa item pekerjaan
dengan anggaran biaya yang besar yang masih perlu diperhatikan. Pengadaan
barang jasa atau kegiatan lelang yang biasa dikenal dengan sebutan procurement
yang dapat diartikan scbagai sebuah proses lelang dan barang dani atau jasa
dalam biaya total yang ditentukan oleh pemilik. Ketepatan kuantitas dan
kualitas.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang
ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna
menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi
diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal
7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei
2000.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1. Memahami pedoman pengadaan barang/ jasa untuk intansi pemerintah.
1. Memahami pedoman pengadaan barang/ jasa untuk intansi pemerintah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.2 PEDOMAN PENGADANAAN BARANG/JASA UNTUK INTANSI PEMERINTAH
Pengadaan Barang/Jasa merupakan
kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan
pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan
serah terima hasil pekerjaan. Sebelum
pelaksanaan pengadaan, dilakukan
Analisis dan Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan
Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan
kegiatan lanjutan atas
perencanaan pengadaan yang
telah dilaksanakan oleh PA/KPA.
Dalam melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim
Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tim Teknis dibentuk dari unsur
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan
melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian
atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. Tim/Tenaga Ahli dapat
berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan
penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa. Tim
Pendukung dapat dibentuk
dalam rangka membantu
untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja
Pemilihan. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan.
1. Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa
Perencanaan pengadaan
disusun oleh PPK
dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi
kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan
Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau
Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi
kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan
pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
2. Persiapan Pengadaan
Persiapan Pengadaan dapat
dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan
dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan
RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persiapan Pengadaan dilakukan
oleh PPK meliputi:
a. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka
Acuan Kerja (KAK). b. Penetapan HPS.
b. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
c. Penetapan uang muka, jaminan uang muka,
jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau
penyesuaian harga.
Disamping itu PPK melakukan
identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori
barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau
termasuk pengadaan khusus.
Yang termasuk pengadaan khusus,
yaitu:
a. Pengadaan Barang/Jasa
dalam rangka Penanganan
Keadaan Darurat;
b. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam
Pengecualian;
d. Penelitian; atau
e. Tender/Seleksi Internasional dan Dana
Pinjaman Luar Negeri atau
Hibah Luar Negeri.
Pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan
tersendiri.
3. Persiapan Pemilihan
Persiapan pemilihan Penyedia oleh
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri
dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh
PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
meliputi:
a. Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b. Penetapan metode Kualifikasi;
c. Penetapan metode evaluasi penawaran;
d. Penetapan metode penyampaian dokumen
penawaran
e. Penetapan jadwal pemilihan; dan
f. Penyusunan Dokumen Pemilihan.
4. Pelaksanaan Pemilihan
Pelaksanaan pemilihan Penyedia
dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode
pemilihan, dengan ketentuan:
a. PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai
pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1) E-purchasing dengan nilai
pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); dan
2) Pengadaan
Langsung dan Penunjukan
Langsung untuk pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c. Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat,
dan Penunjukan Langsung.
d. Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur
lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
5. Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan
oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan
perundang-undangan.
6. Serah Terima Hasil Pekerjaan
Serah terima hasil pekerjaaan
dilaksanakan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) sesuai
ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa.
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap barang/jasa
yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani
Berita Acara Serah Terima.
BAB III
KESIMPULAN
Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia telah diatur dalam lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
yang diawali dengan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan
pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima.
DAFTAR
PUSTAKA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018. Jakarta
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018. Jakarta

Komentar
Posting Komentar