Tugas 2 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah (5)


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



Nama Mahasiswa (NPM)            :      1.  M. Faisal Ramadhan         (14315567)
                                                             2.  Isna Najib Mahsun            (13315485)
      3.   Ramos Marchelino            (15315634)
      4.   Dien Fikry                           (11315887)
      5.   Yondhi Herlambang          (17315283)
      6.   Azas Pradana                    (11315195)
Kelompok / Semester                 :    III / VII
Dosen Pembimbing                    :    Efa Wahyuni, SE.






JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Depok, 7 Desember 2018

                                                                                                          Kelompok 3





BAB I
PENDAHULUAN


1.1         LATAR BELAKANG
         Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek bangunan harus direncanakan dengan optimal. Banyak hal yang dapat dilakukan sebelum membuat RAB. diantaranva pemilihan desain dan bahan yang akan dipakai, Pemilihan desain dan bahan sangat penting dilakukan. karena akan menunjukkan mutu dan kualitas bangunan tersebut. Setelah RAB selesai. masih ada beberapa item pekerjaan dengan anggaran biaya yang besar yang masih perlu diperhatikan. Pengadaan barang jasa atau kegiatan lelang yang biasa dikenal dengan sebutan procurement yang dapat diartikan scbagai sebuah proses lelang dan barang dani atau jasa dalam biaya total yang ditentukan oleh pemilik. Ketepatan kuantitas dan kualitas.
    Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.

1.2             TUJUAN PENULISAN
1.         Memahami pedoman pengadaan barang/ jasa untuk intansi pemerintah.



BAB II
PEMBAHASAN

2.2    PEDOMAN PENGADANAAN BARANG/JASA UNTUK INTANSI PEMERINTAH
                     Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. Sebelum  pelaksanaan  pengadaan,  dilakukan  Analisis  dan  Evaluasi Kebutuhan, serta Perencanaan Pengadaan. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan  lanjutan  atas  perencanaan  pengadaan  yang  telah dilaksanakan oleh PA/KPA.
          Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian  atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. Tim/Tenaga Ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Tim  Pendukung  dapat  dibentuk  dalam  rangka  membantu  untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
1.        Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
           Perencanaan  pengadaan  disusun  oleh  PPK  dan  ditetapkan  oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman  Perencanaan  Pengadaan  Barang/Jasa  diatur  dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
2.        Persiapan Pengadaan
           Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat  Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah  penetapan Pagu Anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
a.      Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). b.  Penetapan HPS.
b.      Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
c.      Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
          Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus.
Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:
a.      Pengadaan   Barang/Jasa   dalam   rangka   Penanganan   Keadaan Darurat;
b.      Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
c.      Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
d.      Penelitian; atau
e.      Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau
Hibah Luar Negeri.
           Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang termasuk dalam pengadaan khusus diatur dengan peraturan tersendiri.
3.        Persiapan Pemilihan
           Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
a.      Penetapan metode pemilihan Penyedia;
b.      Penetapan metode Kualifikasi;
c.      Penetapan metode evaluasi penawaran;
d.      Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran
e.      Penetapan jadwal pemilihan; dan
f.       Penyusunan Dokumen Pemilihan.

4.         Pelaksanaan Pemilihan
           Pelaksanaan pemilihan Penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:
a.       PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b.      Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1)        E-purchasing       dengan      nilai      pagu      paling      banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2)        Pengadaan   Langsung   dan   Penunjukan   Langsung   untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c.        Pokja Pemilihan  melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat, dan Penunjukan Langsung.
d.        Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.
5.         Pelaksanaan Kontrak 
            Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
6.         Serah Terima Hasil Pekerjaan
            Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai

            100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa. Pejabat Penandatangan  Kontrak  melakukan  pemeriksaan  terhadap barang/jasa yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.




BAB III
KESIMPULAN

Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia telah diatur dalam lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diawali dengan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima.





DAFTAR PUSTAKA

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018. Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE BIG M

Tugas 4 Aspek Penataan Ruang dan Perijinan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan (12)