Tugas 3 Tinjauan Tentang International Standar of Conditions of Contract (9)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok, 30 Desember 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Syarat-Syarat Umum kontrak mengatur
hak dan kewajiban para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap,
terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak.
Misalnya: Para Pihak masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau
memutuskan kontrak.
Hal-hal
Khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus,
dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
Besaran-besaran
yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan,
Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam
suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
Bahasa
yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak
mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang
jelas.
Penyelesaian
perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court).
Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur
Arbitrase diatur secara rinci.
Istilah
“Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa
Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yang memang rasanya
lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance
Period”.
Dalam dunia internasional
dikenal beberapa standar/sistim kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara
lain :
¾ AIA
¾ FIDIC
¾ JCT
¾ SIA
Di Indonesia standar ini biasanya
dipakai untuk proyek-proyek yang menggunakan dana luar negeri (loan). Pihak swasta asing yang
beroperasi di Indonesia juga menggunakan standar ini. Biasanya:
¾
Inggris & Persemakmuran memakai : JCT.
¾
Negara Eropa Barat memakai : FIDIC
¾ Amerika Serikat memakai : AIA
¾ Singapore memakai : SIA
1.2
TUJUAN PENULISAN
Mahasiswa
mengerti dan memahami mengenai International Standar of Conditions of Contract
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 KAJIAN
TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDITIONS OF CONTRACT
STANDAR AIA.
AIA : American Institute of Architect
Standar kontrak AIA disebut : “AIA
STANDARD”
Syarat-syarat kontrak disebut: “AIA
General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14 pasal, 71 ayat.
1 Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
Substansi AIA.GC 1987 Edition: ¾
Kata-kata/istilah diberi definisi
¾ Pengguna Jasa disebut: “Owner” Direksi Pekerjaan disebut:
“Architect”
¾ Penyedia Jasa harus menyampaikan
Jaminan Pelaksanaan
¾ Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
¾ Dimungkinkan penyerahan pekerjaan
secara substansial (tidak mutlak 100%)
¾ Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dapat
memutuskan kontrak.
Di samping AIA ada institusi-institusi
lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti NSPE, AGC, dll.
“Gilbreath” memberikan satu contoh
Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai berikut :
¾ Penyedia Jasa setuju melaksanakan
pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan, alat, tenaga kerja.
Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan setuju melindungi
pekerjaan hingga diserahkan.
¾ Barang/jasa tertentu disediakan
Pengguna Jasa.
¾ Penyedia Jasa setuju melaksanakan
pekerjaan sesuai jadual yang ditetapkan.
¾ Pengguna Jasa setuju membayar nilai
kontrak kepada Penyedia Jasa
¾ Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum
dalam dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan
¾ Penyedia Jasa harus menutup asuransi
sampai pekerjaan selesai
2 Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
¾ Penyedia Jasa setuju membayar pajak
¾ Penyelesaian Sengketa : Badan Peradilan
Sengketa Konstruksi
¾ Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan.
Syarat-Syarat Kontrak lain terdapat
dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar.
Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44
Pasal,yang penting diantaranya adalah :
¾ Kata / istilah diberi definisi
¾ Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang
boleh dikesampingkan
¾ Jaminan Penyedia Jasa akan memperbaiki
pekerjaan cacat
¾ Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan
¾ Di mungkinkan penyerahan
sebagian-sebagian pekerjaan (partial completion)
¾ Tidak bisa klaim karena volume
pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak
¾ Pelimpahan kontrak diatur\
¾ Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak
¾ Pengaturan mengenai penangguhan
pekerjaan.
STANDAR
KONTRAK FIDIC 1987.
FIDIC : -Federation Internationale Des
Ingenieurs-Conseils;
- International Federation of
Consultant Engineers.
- Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi
Konsultan Teknik Eropa.
3 Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
Tujuan : - menyediakan kepentingan
profesional dari anggota asosiasi
- menyebarkan informasi
Keanggotaan : tersebar di lebih 60
negara di dunia.
FIDIC mengatur seminar, konferensi,
peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar menukar informasi,
diskusi-diskusi, dsb untuk pengembangan profesi teknik dinegara berkembang.
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga seyogyanya
Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan.
FIDIC menyusun 2 versi standar :
¾ FIDIC 1987 :
untuk
pekerjaan konstruksi teknik sipil
¾ FIDIC 1995 :
untuk
pekerjaan Rancang Bangun/Turnkey.
FIDIC 1987 :
¾ Syarat-Syarat Umum
¾ Syarat-Syarat Khusus
SYARAT-SYARAT UMUM FIDIC 1987 :
¾ Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal
¾ Beberapa yang penting :
• Definisi dan Interpretasi • Perubahan-Perubahan
• Pelimpahan Kontrak • Jumlah Perkiraan
• Dokumen Kontrak • Perbaikan-Perbaikan
• Kewajiban-Kewajiban Umum • Resiko Khusus
• Penangguhan Pekerjaan • Pembebasan dari Pelaksanaan
• Pelaksanaan & Kelambatan • Penyelesaian Perselisihan
• Tanggung Jawab Atas Cacat • Kesalahan Pengguna Jasa
Judul lengkap : Standard Form of
Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :
¾ PERJANJIAN
¾ SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
¾ SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA
JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
¾ SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI
¾ Terlihat disini bahwa JCT tidak
melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan.
8 Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
¾ Di pakai di Inggris dan Negara-Negara
Persemakmuran.
¾ Di Indonesia oleh swasta dimana
konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
¾ Perjanjian disebut “Article of Agreement”.
Terdiri dari 5 butir :
• Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
• Pengguna Jasa harus membayar Penyedia
Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam
Syarat-Syarat Kontrak.
• Penetapan mengenai Wakil Pengguna
Jasa
• Penetapan mengenai Konsultan Biaya
• Penetapan mengenai penyelesaian
perselisihan melalui Arbitrase.
SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN I :
Terdiri
dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
• Penafsiran, Definisi • Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
• Kewajiban-Kewajiban
Penyedia Jasa • Tanggal Penyerahan Lahan
•
Perubahan dan Pos Perkiraan • Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
•
Penyelesaian Praktis • Pemutusan Kontrak oleh
PERJANJIAN/KONTRAK :
¾ Kewajiban Penyedia Jasa
melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk
perubahan.
¾ Jenis Kontrak: Unit Price (volume
pekerjaan diukur ulang)
¾ Direksi Pekerjaan (disebut
“Architect”) ditetapkan
¾ Konsultan Biaya (Quantity
Surveyor) ditetapkan
¾ Nilai Kontrak disesuaikan
hasil pengukuran ulang
¾ Dokumen Kontrak :
• Perjanjian
• Syarat-Syarat Kontrak
• Gambar-Gambar Kontrak
• RAB
• Surat menyurat
¾ Penafsiran : Dokumen Kontrak
harus dibaca menyeluruh.
¾ Penyerahan Kontrak :
mengikat para ahli waris, wakil para pihak.
BAB III
KESIMPULAN
Hal-hal Khusus sehubungan dengan sifat
pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat
Khusus.
Besaran-besaran
yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan,
Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam
suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
Bahasa
yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak
mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang
jelas.
dimasa-masa
mendatang dapat menggunakan pola Standar/Sistim Kontrak Internasional ini,
(tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kita) seperti:
¾ Penyelesaian
Sengketa melalui Arbitrase
¾ Istilah
“Denda” diganti “Ganti Rugi atas Keterlambatan”
¾ Istilah
“Masa Pemeliharaan” diganti “Masa Tanggung Jawab atas Cacat”
¾ Penyerahan
pekerjaan sebagian-sebagian di izinkan
¾ Penyerahan
pekerjaan Praktis/Substansial di izinkan
¾ Pekerjaan
tambah dibatasi maksimum 10% Æ bila lebih diizinkan pakai kondisi khusus
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar