Tugas 3 Tinjauan Tentang International Standar of Conditions of Contract (9)


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN



Nama Mahasiswa (NPM)            :    1.  M. Faisal Ramadhan         (14315567)
                                                           2.  Isna Najib Mahsun           (13315485)
     3.   Ramos Marchelino            (15315634)
     4.   Dien Fikry                           (11315887)
     5.   Yondhi Herlambang          (17315283)
     6.   Azas Pradana                    (11315195)
Kelompok / Semester                 :    III / VII
Dosen Pembimbing                    :    Efa Wahyuni, SE.






JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.

Depok, 30 Desember 2018

                                                                                                          Kelompok 3



BAB I
PENDAHULUAN


1.1             LATAR BELAKANG
         Syarat-Syarat Umum kontrak mengatur hak dan kewajiban para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap, terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para pihak. Misalnya: Para Pihak masing-masing berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak.
        Hal-hal Khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
         Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
        Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
        Penyelesaian perselisihan/sengketa, tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court). Semuanya memilih Arbitrase. Pilihan badan, proses dan tata cara serta prosedur Arbitrase diatur secara rinci.
       Istilah “Masa Pemeliharaan” yang biasa kita kenal di ganti dengan istilah “Masa Tanggung Jawab Atas Cacat” (“Defect Liability Period”) yang memang rasanya lebih tepat kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah “Maintenance Period”.
          Dalam dunia internasional dikenal beberapa standar/sistim kontrak konstruksi yang biasa dipakai antara lain :
¾         AIA
¾         FIDIC
¾         JCT
¾         SIA
        Di Indonesia standar ini biasanya dipakai untuk proyek-proyek yang menggunakan dana luar negeri (loan). Pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia juga menggunakan standar ini. Biasanya:
¾         Inggris & Persemakmuran memakai : JCT.
¾         Negara Eropa Barat memakai           : FIDIC
¾         Amerika Serikat memakai                  : AIA
¾         Singapore memakai                           : SIA

1.2             TUJUAN PENULISAN
Mahasiswa mengerti dan memahami mengenai International Standar of Conditions of Contract


BAB II
PEMBAHASAN


2.1       KAJIAN TENTANG INTERNATIONAL STANDAR OF CONDITIONS OF CONTRACT         
STANDAR AIA.
           AIA : American Institute of Architect
            Standar kontrak AIA disebut : “AIA STANDARD”
            Syarat-syarat kontrak disebut: “AIA General Conditions 1987 Edition” terdiri dari 14               pasal, 71 ayat.
1          Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
            Substansi AIA.GC 1987 Edition: ¾ Kata-kata/istilah diberi definisi
¾         Pengguna Jasa           disebut:  “Owner” Direksi Pekerjaan  disebut:  “Architect”
¾         Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan
¾         Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
¾         Dimungkinkan penyerahan pekerjaan secara substansial (tidak mutlak 100%)
¾         Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa dapat memutuskan kontrak.
           Di samping AIA ada institusi-institusi lain yang menerbitkan cara-cara tender seperti              NSPE, AGC, dll.
           “Gilbreath” memberikan satu contoh Kontrak Amerika Serikat yang isinya dapat                    disimpulkan sebagai berikut :
¾         Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan atas biaya sendiri dengan menyediakan bahan, alat, tenaga kerja. Rincian pekerjaan ada dalam Syarat-Syarat Umum   Kontrak dan setuju melindungi pekerjaan hingga diserahkan.
¾         Barang/jasa tertentu disediakan Pengguna Jasa.
¾         Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai jadual yang ditetapkan.

¾         Pengguna Jasa setuju membayar nilai kontrak kepada Penyedia Jasa
¾         Seluruh persyaratan/ketentuan tercantum dalam dokumen kontrak, merupakan satu kesatuan
¾         Penyedia Jasa harus menutup asuransi sampai pekerjaan selesai

2          Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
¾         Penyedia Jasa setuju membayar pajak
¾         Penyelesaian Sengketa : Badan Peradilan Sengketa Konstruksi
¾         Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
           Syarat-Syarat Kontrak lain terdapat dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus, Spesifikasi Teknis, Gambar.
           Syarat-Syarat Umum terdiri dari 44 Pasal,yang penting diantaranya adalah :
¾         Kata / istilah diberi definisi
¾         Tidak ada kewajiban Penyedia Jasa yang boleh dikesampingkan
¾         Jaminan Penyedia Jasa akan memperbaiki pekerjaan cacat
¾         Dimungkinkan adanya perubahan pekerjaan
¾         Di mungkinkan penyerahan sebagian-sebagian pekerjaan (partial completion)
¾         Tidak bisa klaim karena volume pekerjaan sesungguhnya berbeda dengan kontrak
¾         Pelimpahan kontrak diatur\
¾         Pengguna Jasa berhak memutuskan kontrak
¾         Pengaturan mengenai penangguhan pekerjaan.

STANDAR KONTRAK FIDIC 1987.
            FIDIC : -Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils;
-           International Federation of Consultant Engineers.
-           Didirikan tahun 1913 oleh 3 Asosiasi Konsultan Teknik Eropa.

3          Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
            Tujuan : - menyediakan kepentingan profesional dari anggota asosiasi
-           menyebarkan informasi
            Keanggotaan : tersebar di lebih 60 negara di dunia.
            FIDIC mengatur seminar, konferensi, peraturan-peraturan untuk memelihara profesionalisme, tukar menukar informasi, diskusi-diskusi, dsb untuk pengembangan profesi teknik dinegara berkembang.
            Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA, sedangkan IFAWPCA anggota FIDIC sehingga seyogyanya Indonesia juga memakai standar FIDIC sebagai rujukan.
            FIDIC menyusun 2 versi standar :
¾         FIDIC 1987 :
untuk pekerjaan konstruksi teknik sipil
¾         FIDIC 1995 :
untuk pekerjaan Rancang Bangun/Turnkey.
         FIDIC 1987 :
¾         Syarat-Syarat Umum
¾         Syarat-Syarat Khusus

            SYARAT-SYARAT UMUM FIDIC 1987 :
¾         Terdiri dari 25 uraian – 72 pasal
¾         Beberapa yang penting :
           Definisi dan Interpretasi • Perubahan-Perubahan
           Pelimpahan Kontrak      • Jumlah Perkiraan
           Dokumen Kontrak         • Perbaikan-Perbaikan
           Kewajiban-Kewajiban Umum • Resiko Khusus
           Penangguhan Pekerjaan        • Pembebasan dari Pelaksanaan
           Pelaksanaan & Kelambatan   • Penyelesaian Perselisihan
          Tanggung Jawab Atas Cacat • Kesalahan Pengguna Jasa

            Judul lengkap : Standard Form of Building Contract, 1980 Edition Private with quantity yang terdiri dari :
¾         PERJANJIAN
¾         SYARAT-SYARAT BAGIAN I : UMUM
¾         SYARAT-SYARAT BAGIAN II : SUB. PENYEDIA JASA TERTUNJUK DAN PEMASOK TERTUNJUK
¾         SYARAT-SYARAT BAGIAN III : FLUKTUASI
¾         Terlihat disini bahwa JCT tidak melibatkan institusi diluar Inggris dan dibuat khusus untuk kontrak bangunan.

8          Copyright NY-SS/HK-SKKI/V/07
¾         Di pakai di Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran.
¾         Di Indonesia oleh swasta dimana konsultan perencana adalah perusahaan Inggris.
¾         Perjanjian disebut “Article of Agreement”. Terdiri dari 5 butir :
           Keharusan Penyedia Jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai perincian biaya dan gambar-gambar kontrak.
           Pengguna Jasa harus membayar Penyedia Jasa sesuai nilai kontrak pada waktu dan cara-cara tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak.
           Penetapan mengenai Wakil Pengguna Jasa
           Penetapan mengenai Konsultan Biaya
           Penetapan mengenai penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.


        SYARAT-SYARAT KONTRAK BAGIAN I :
        Terdiri dari 34 pasal – dipilih beberapa yang penting :
  Penafsiran, Definisi                           • Penyerahan Kontrak kepada pihak ketiga
•  Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa • Tanggal Penyerahan Lahan
• Perubahan dan Pos Perkiraan           • Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
• Penyelesaian Praktis                          • Pemutusan Kontrak oleh

PERJANJIAN/KONTRAK :
¾         Kewajiban Penyedia Jasa melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan gedung dan pekerjaan lain termasuk perubahan.
¾         Jenis Kontrak: Unit Price (volume pekerjaan diukur ulang)
¾         Direksi Pekerjaan (disebut “Architect”) ditetapkan
¾         Konsultan Biaya (Quantity Surveyor) ditetapkan
¾         Nilai Kontrak disesuaikan hasil pengukuran ulang
¾         Dokumen Kontrak :
           Perjanjian
           Syarat-Syarat Kontrak
           Gambar-Gambar Kontrak
           RAB
           Surat menyurat
¾         Penafsiran : Dokumen Kontrak harus dibaca menyeluruh.
¾         Penyerahan Kontrak : mengikat para ahli waris, wakil para pihak.




BAB III
KESIMPULAN


    Hal-hal Khusus sehubungan dengan sifat pekerjaan yang memerlukan pengaturan Khusus, dijabarkan dalam Syarat-Syarat Khusus.
        Besaran-besaran yang menyangkut Jaminan Ganti Rugi Waktu Pelaksanaan, Waktu Penyerahan Lahan, Masa Jaminan atas Cacat, Besarnya Nilai Retensi, semuanya dicantumkan dalam suatu daftar yang disebut Lampiran (Appendix) sehingga memudahkan mencarinya.
       Bahasa yang dipakai adalah bahasa Inggris yang mudah dimengerti dan hampir-hampir tak mungkin diartikan lain. Kata-kata/istilah tertentu diberikan definisi yang jelas.
dimasa-masa mendatang dapat menggunakan pola Standar/Sistim Kontrak Internasional ini, (tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kita) seperti:
¾         Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
¾         Istilah “Denda” diganti “Ganti Rugi atas Keterlambatan”
¾         Istilah “Masa Pemeliharaan” diganti “Masa Tanggung Jawab atas Cacat”
¾         Penyerahan pekerjaan sebagian-sebagian di izinkan
¾         Penyerahan pekerjaan Praktis/Substansial di izinkan
¾         Pekerjaan tambah dibatasi maksimum 10% Æ bila lebih diizinkan pakai kondisi khusus




DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

METODE BIG M

Tugas 4 Aspek Penataan Ruang dan Perijinan untuk melaksanakan Proyek Pembangunan (12)