Tugas 4 Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi (13)
ASPEK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M. Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna
Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4. Dien
Fikry (11315887)
5. Yondhi
Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok, 4 Januari
2019
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Perizinan merupakan
instrumen kebijakan lingkungan
yang paling penting. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 Tentang Bangunan
Gedung Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa “Izin mendirikan bangunan gedung adalah
perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan
gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku”. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib
memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai surat bukti dari pemerintahan
daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi
yang telah ditetapkan, berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah
disetujui oleh pemerintah daerah agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat
dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak
merusak lingkungan.
1.2
Tujuan masalah
Mahasiswa
mengerti dan memahami mengenai penyelesaian sengketa dalam jasa konstruksi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.3 ARBRITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN KONTRUKSI
Sebenarnya, arbitrase sudah ada sejak
lama, tetapi baru lebih banyak dikenal dan digunakan sejak dikeluarkannya UU
Arbitrase. Penyelesaian sengketa dagang menjadi lebih banyak menggunakan
alternatif ini lantaran dinilai lebih efektif. Putusan yang dihasilkan dari
proses arbitrase bersifat final, independen, dan mengikat, artinya setiap pihak
baik pemohon maupun termohon wajib memenuhinya. Sengketa perusahaan yang telah
selesai ini tidak perlu lagi dibawa ke meja pengadilan. Arbitrase juga kerap
menjadi pilihan untuk menyelesaikan urusan sengketa perusahaan karena sifatnya
yang tertutup. Terutama bagi pelaku usaha yang sudah besar dan memiliki nama di
publik, adanya kasus tentu dapat memengaruhi proses bisnis yang sudah berjalan
baik. Menyelesaikan masalah melalui arbitrase adalah pilihan yang bijak karena
pemeriksaan dan persidangan tidak dibuka untuk umum sehingga dapat menjaga
kerahasiaan sengketa. Keuntungan lainnya dalam menyelesaikan kasus dengan
arbiter adalah dua belah pihak telah mengetahui posisi dan sikap masing-masing
sebelum sidang dimulai. Seperti yang disampaikan sebelumnya, sidang merupakan
prosedur yang dilaksanakan setelah berkas permohonan disampaikan dan tanggapan
pemohon diterima. Daftar bukti untuk mendukung dalilnya pun telah disiapkan
oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, setiap pihak lebih leluasa dalam
menyampaikan argumennya pada saat persidangan.
Pada prinsipnya, prosedur penyelesaian
sengketa melalui arbitrase melalui lembaga institusional dan ad hoc tidak
terlalu banyak berbeda. Berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan
1.
Pendaftaran
dan Permohonan Arbitrase
Seperti yang disampaikan
sebelumnya, kesepakatan penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disetujui
dua belah pihak. Sebelum berkas permohonan dimasukkan, Pemohon harus lebih dulu
memberitahukan Termohon bahwa sengketa akan diselesaikan melalui jalur
arbitrase. Surat pemberitahuan ini wajib diberikan secara tertulis dan memuat
lengkap informasi seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 39 Tentang
Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, yakni:• Nama dan alamat lengkap Pemohon dan
Termohon; dalam menyelesaikan sengketa.
2.
Penunjukan
Arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase
pasal 8 ayat 1 dan 2 yang disebutkan sebelumnya, pemohon dan termohon dapat
memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada
permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon
(dijelaskan pada poin 3 mengenai Tanggapan Pemohon).Forum arbitrase dapat
dipimpin hanya oleh seorang arbiter (arbiter tunggal) atau Majelis.
3.
Tuntutan
Balik
Dalam jangka waktu 30 hari
tersebut, Termohon harus mengajukan tanggapannya kepada BANI untuk kemudian
diserahkan kepada Majelis dan Pemohon. Jawaban tersebut harus mengandung
keterangan mengenai fakta-fakta yang mendukung permohonan arbitrase berikut
butir-butir permasalahannya.
KESIMPULAN
Prosedur
Yang Harus Dilakukan Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase yaitu,
Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase, Penunjukan Arbiter, Tuntutan Balik
Daftar
pustaka
1.

Play slots for real money at Casino Site
BalasHapusYou can play Slots 온카지노 for Real Money at Online Casinos at Choegocasino. choegocasino We are a casino หารายได้เสริม website that offers the best of the casino gambling industry.