Tugas 3 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (8)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok, 30 Desember 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Usaha-usaha untuk
mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai
dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik
proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak perencana/designer dan
pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai,
merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsur-unsur pelaksana
pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban,
tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam
melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan
posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang
telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih
kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
berlandaskan pada asas:
a.
kejujuran dan keadilan;
b.
manfaat;
c.
kesetaraan;
d.
keserasian;
e.
keseimbangan;
f.
profesionalitas;
g.
kemandirian;
h.
keterbukaan’
i.
kemitraan;
j.
keamanan dan keselamatan;
k.
kebebasan;
l.
pembangunan berkelanjutan; dan
m.
wawasan lingkungan.
Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah:
a.
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan
struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas;
b.
mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
d.
menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan;
keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
e.
menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik
f.
menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1.
Mahasiswa mengetahui unsur yang terlibat dalam jasa
konstruksi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSI
PEMILIK PROYEK
Pemilik proyek atau pemberi
tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan
memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia
jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa
perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a. Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b. Meminta laporan secara
periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
c. Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran
pekerjaan.
d. Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e. Menyediakan dana dan
kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan
sebuah bangunan.
f. Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan
dengan cara menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk
bertindak atas nama pemilik.
g. Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h. Menerima dan
mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya
telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi tugas adalah:
1. Memberitahukan hasil lelang
secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2. Dapat
mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang
ditetapkan.
KONSULTAN
Pihak atau badan yang
disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana
dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa
jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang
arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya.
Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut
sebagai konsultan perencana.
KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana adalah
orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang
arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah
sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan
berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan
bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a. Membuat perencanaan secara lengkap yang
terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan
struktur, rencana anggaran biaya.
b. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa
dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
c. Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
d. Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan
perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas adalah
orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan
pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1. Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik
dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan
konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar.
5. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi
sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
6. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang
timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan
dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7. Menerima atau
menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8. Menghentikan sementara bila terjadi
penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9. Menyusun laporan
kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah
orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan
peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan
perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam
bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan
(aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna
jasa.
2. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang
disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3. Menyediakan alat keselamatan kerja seperti
yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan
masyarakat.
4. Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian,
mingguan dan bulanan.
5. Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah
diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang
terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai
berikut:
1. Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan
kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan
berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik
proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2. Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan
berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa
bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam
gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik
proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3. Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan
peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
BAB III
KESIMPULAN
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsur-unsur
pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban,
tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam
melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan
posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang
telah ditetapkan, Contohnya yaitu :Pemilik proyek, Konsultan,Kontraktror
dan yang lainnya
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar