Tugas 3 Peran Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi (7)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok, 30 Desember 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Jasa konstruksi mempunyai peranan
penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu
pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan
dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU
Jasa Konstruksi).
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para
pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan
hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi
sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang
berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau
badan usaha asing yang dipersamakan.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1.
Mahasiswa mengerti dan memahami peran masyarakat dalam jasa konstruksi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENDEFINISIAN PERAN MASYARAKAT DAN PENJABARAN PERAN
Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan jasa konstruksi, Memperoleh pergantian yang layak atas
kerugian yang dialami secara langsung akibat penyelenggaraan konstruksi. Menjaga ketertiban dan
memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi,Turut mencegah terjadinya
pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu
pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk
menjaga dan menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi
dalam proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang,
peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut
ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan
dan kontraktor, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat tersebut para
konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya
dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman yang didukung etika profesi yang baik pada
bidang tersebut akan mempengaruhi tujuan yang akan mereka capai, bagaimana
bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman
itu tidak dilakukan akan berdampak negative pada produk yang akan dicapai.
Contohnya pada konteks ini semakin banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh
di saat pembangunan maupun sudah berdiri. Mulai dari kegagalan dalam
pembangunan ruangan hingga keseluruhan bangunan. Kecelakaan tersebut juga
memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan semua pihak. Berkaca dari
kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para konsultan dapat mematuhi dan
memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun 1999-UU Jasa Konstruksi)
akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Jasa
konstruksi merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembangunan. Secara
umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan
konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan
konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat
berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan
hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan
masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan
pekerjaan konstruksi yang beresiko kecil
dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada pekerjaan
konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya
dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Disamping peran masyarakat jasa konstruksi pemerintah
juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan
pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan
perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan
terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan
kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan
bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi.
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan
untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam
pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib
usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi
terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a. memberikan penyuluhan tentang peraturan
perundang-undangan jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
c.
meningkatkan pemahaman dan kesadaran
terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d. memberikan
kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta
mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan
umum.
BAB III
KESIMPULAN
1
Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan
penyedia jasa.
2. Pengguna
jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
3. Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan
dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
4. Pemerintah melakukan
pembinaan jasa konstruksi dalam
bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar