Tugas 2 Tinjauan tentang UUJK No. 18/1999 (6)
ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
Mahasiswa (NPM) : 1. M.
Faisal Ramadhan (14315567)
2. Isna Najib Mahsun (13315485)
3. Ramos
Marchelino (15315634)
4.
Dien Fikry (11315887)
5.
Yondhi Herlambang (17315283)
6. Azas
Pradana (11315195)
Kelompok
/ Semester : III / VII
Dosen
Pembimbing : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik sesua waktu yang telah ditentukan.
Penulisan makalah ini telah kami susun
dengan maksimal dan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Makalah diajukan untuk tugas mata kuliah aspek hukum
dalam pembangunan.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Depok,
7 Desember 2018
Kelompok
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Rencana Anggaran Biaya
(RAB) suatu proyek bangunan harus direncanakan dengan optimal. Banyak hal yang
dapat dilakukan sebelum membuat RAB. diantaranva pemilihan desain dan bahan
yang akan dipakai, Pemilihan desain dan bahan sangat penting dilakukan. karena
akan menunjukkan mutu dan kualitas bangunan tersebut. Setelah RAB selesai.
masih ada beberapa item pekerjaan dengan anggaran biaya yang besar yang masih
perlu diperhatikan. Pengadaan barang jasa atau kegiatan lelang yang biasa
dikenal dengan sebutan procurement yang dapat diartikan scbagai sebuah proses
lelang dan barang dani atau jasa dalam biaya total yang ditentukan oleh
pemilik. Ketepatan kuantitas dan kualitas.
Jasa Konstruksi merupakan
salah satu kegiatan bidang ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran, guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional. Bidang jasa konstruksi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1999, yang diundangkan pada tanggal 7 Mei 1999 dan mulai berlaku satu tahun
kemudian, yaitu pada tanggal 7 Mei 2000.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1.
Mahasiswa Memahami
Tinjauan tentang UUJK No. 18/1999
\
BAB
II
PEMBAHASAN
2.3 TINJAUAN TENTANG UUJK No.18/1999
Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa konstruksi
merupakan salah satu
kegiatan dalam bidang ekonomi,
sosial, dan budaya
yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna
menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum
berorientasi baik kepada
kepentingan pengembangan jasa
konstruksi sesuai dengan
karakteristiknya, yang
mengakibatkan kurang berkembangnya iklim
usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi
kepentingan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan
Undang-undang tentang Jasa Konstruksi.
1. Ketentuan Umum
Ketentuan umum
dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan
konstruksi;
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain;
c. Pengguna
jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d. Penyedia
jasa adalah orang
perseorangan atau badan
,yang kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa
konstruksi;
e. Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan
dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f. Kegagalan
bangunan adalah keadaan
bangunan. yang setelah diserahterimakan oleh penyedia
jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak
kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa
dan/atau pengguna jasa;
g. Forum
jasa konstniksi adalah
sarana komunikasi dan
konsultasi antara masyarakat
jasa konstruksi dan Pemerintah
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang
bersifat nasional, independen, dan mandiri;
h. Registrasi
adalah suatu kegiatan
untuk menentukan kompetensi
profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan
dan badan; usaha untuk
menentukan izin usaha sesuai
klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
i. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di
bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk
dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
j. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya
untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain;
k. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa
orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
2. Asas dan Tujuan
Pengaturan jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999
adalah berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan,
manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,
kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pengaturan jasa
konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk
mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing
tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b. mewujudkan
tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang menjamin
kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di
bidang jasa konstruksi.
3. Usaha Jasa Konstruksi
a. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Jenis, Bentuk,
dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7. Jenis
usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha
pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan
konstruksi yang masing-masing
dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan
pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya
kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau
sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-
masing beserta kelengkapannya.
b. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan
Keterampilan
Persyaratan Usaha,
Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana
konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan
usaha harus :
1) memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha
di bidang jasa konstruksi;
2) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan
kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
3) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang
perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
4) Pelaksana
konstruksi orang
perseorangan haros memiliki sertifikat
keterampilan kerja dan sertifikat
keahlian kerja.
c. Tanggung Jawab Profesional
Tanggung jawab
profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
1) Badan usaha harus bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya.
2) Tanggung jawab dilandasi prinsip - prinsip
keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual
dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
3) Untuk mewujudkan terpenuhinya
tanggung jawab dapat ditempuh melalui mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Pengembangan Usaha
Pengembangan
usaha menurut UUJK 18 tahun 1999 diatur
pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
1) Usaha
jasa konstnlksi dikembangkan
untuk mewujudkan struktnr
usaha yang kokoh
dan efisien melalui kemitraan
yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha
yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
2) Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
3) perluasan dan peningkatan akses terhadap
sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
4) pengembangan jenis
usaha pertanggungan untuk
mengatasi risiko yang timbul dan
tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
atau akibat dari kegagalan bangunan.
4. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a. Para
Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa
diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
1) Pengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk
melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
2) Layanan
jasa perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan dapat dilakukan
secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau
biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun
kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
3) Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa
dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
4) Dalam
pengikatan, penyedia jasa wajib
menyusun dokumen penawaran
berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b. Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada
pasal 22 yaitu :
1) Pengaturan hubungan
kerja berdasarkan hukum
harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
2) Kontrak
kerja konstruksi untuk
pekerjaan pere ncanaan harus memuat
ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
3) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat
kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
4) Kontrak
kerja konstruksi untuk
kegiatan pelaksanaan dalam
pekerjaan konstruksi, dapat
memuat ketentuan tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau
komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
5) Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi meliputi tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan
melalui kegiatan
penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
b. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan
tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin
terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c. Penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi dapat menggunakan
subpenyedia jasa yang mempunyai
keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.
6. Kegagalan Bangunan
Kegagalan
bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib
bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena
kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan
bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c. Jika terjadi kegagalan bangunan yang
disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal
tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib
bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d. Ketentuan
mengenai jangka waktu
dan penilai ahli
tanggung jawab perencana
konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.
7. Peran Masyarakat
a. Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat
telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu :
1) melakukan pengawasan untuk
mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
2) memperoleh penggantian
yang layak atas
kerugian yang dialami
secara langsung sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3) menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan
yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
4) turut mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat Jasa Konstruksi menurut
undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
1) Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian
dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang berhubungan
dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
2) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa
konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.
8. Pembinaan
Pembinaan
kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan
penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan
dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuh kembangkan kesadaran
akan hak. kewajiban,
dan perannya dalam
pelaksanaan jasa konstruksi.
d. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin
terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan pembinaan
dapat dilakukan bersama -sama dengan masyarakat jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
9. Penyelesaian Sengketa
a. Penyelesaian sengketa diatur pada pasal
36 yaitu :
1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan
secara sukarela para pihak yang bersengketa.
2) Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukun Pidana.
3) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di
luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan
dan penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi, serta dalam
hal terjadi kegagalan bangunan.
4) Penyelesaian sengketa
jasa konstruksi dapat
menggunakan jasa pihak ketiga, yang
disepakati oleh para pihak.
b. Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38
sampai 40 yaitu :
1) Jika diketahui
bahwa masyarakat menderita sebagai
akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa sehingga
mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, Pemerintah
wajib berpihak pada dan dapat
bertindak untuk kepentingan masyarakat.
2) Gugatan
adalah tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau
pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan
ketentuan pera turan perundang-undangan yang berlaku.
3) Tata cara
pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang,
atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
10. Sanksi
Sanksi dalam
kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu :
a. Sanksi administratif dapat dikenakan
kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara
pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin
usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang melakukan perencanaan
pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan
dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan
denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c. Barang siapa yang melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai
kontrak.
11. Ketentuan Peralihan
a. Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44
:
1) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang
telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
2) Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam
waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,
terhitung sejak diundangkannya.
b. Ketentuan Penutup Ketentuan penutup juga
telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
2) Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu)
tahun terhitung sejak diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Tinjauan
tentang jasa kontruksi diatur dalam UUJK No. 18 tahun 1999 dalam 11 point
penting yaitu, ketentuan umum, asas dan tujuan, usaha jasa kontruksi,
pengikatan pekerjaan kontruksi, penyelanggaraan pekerjaan kontruksi, kegagalan
bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, dan
ketentuan peraliahan juga penutup.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 18
Tahun 1999. Jakarta

Komentar
Posting Komentar